Larangan Jual Beli Perwalian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya. – HR. Abu Daud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya. – HR. Abu Daud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.” (HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya.” – HR. Abu Daud Konten Islami Lainnnya: – Sholat Jangan Buru-Buru– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar– Komik Mantan Napi Berulah Lagi– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an – Hindari Berkata… Read More Wali Menggantikan Hutang Puasa